TATA TERTIB SEKOLAH
Tata
tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana
tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya
kelancaran proses belajar mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua
warga sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai
dengan kesalahannya.
A.
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
1. Jam
pelajaran dimulai pukul 07.15
2. Siswa
yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat
ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
3. Kegiatan
belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
4. Siswa
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
5. Siswa
pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
6. Siswa
yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus
mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
7. Siswa
yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat
keterangan dari dokter / orang tua / wali.
8. Piket
kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan
jadwal piket.
B. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN
JASMANI.
1. Upacara
bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan
mulai pukul 06.30 WIB, dan siswa hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
2. Siswa
melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
3. Siswa
memakai seragam sekolah lengkap waktu upacara .
4. Siswa
yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
5. Setiap
hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau Jum’at bersih.
6. Siswa
mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.
C. SERAGAM SEKOLAH .
1. Siswa setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam
Putih-Merah.
2. Siswa setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam
batik.
3. Siswa setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam
Pramuka.
4. Siswa setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai
seragam Olah Raga.
D. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
1. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Siswa mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian
bebas rapi dan bersepatu.
E. KEWAJIBAN SISWA.
1. Siswa hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah,
guru, serta karyawan sekolah.
2. Siswa wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan
dengan sesama warga sekolah.
3. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam
maupun di luar sekolah.
4. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak /
Ibu guru.
5. Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya
dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
6. Semua siswa wajib menaati tata tertib yang berlaku.
F. HAK- HAK SISWA.
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran sampai akhir
pelajaran.
2. Siswa berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai
dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.
G. LARANGAN – LARANGAN DI
SEKOLAH.
1.
Siswa
dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2.
Siswa
dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
3.
Siswa
dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4. Siswa dilarang membeli makanan / minuman pada saat
jam pelajaran berlangsung.
5. Siswa dilarang membawa atau menghisap rokok di
sekolah maupun di luar sekolah.
6. Siswa dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan
minuman keras dan Narkoba.
7. Siswa dilarang berjudi dan sejenisnya.
8. Siswa dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada
kaitannya dengan proses belajar mengajar.
9. Siswa dilarang terlibat tindakan kriminal baik di
dalam maupun di luar sekolah.
10. Siswa
dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
11. Siswa
dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
12. Siswa
dilarang bercukur gundul/plontos atau
mengecat rambut .
13. Siswa
putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
14. Siswa
putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang
berlebihan.
15. Siswa
dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
16. Siswa
dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
17. Siswa
dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
18. Siswa
dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
19. Siswa
dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
20. Siswa
dilarang duduk di pagar sekolah saat istirahat.
21. Siswa
dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah
Kepala SD PLUS AR-RAUDHAH
ASEP HIDAYAT,M.Pd